Selain itu, Sultan tak mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat. Pembeli wajib membawa pulang makanan.
“Rumah makan tidak boleh makan di tempat, harus take away,” tegas Sri Sultan.
Sri Sultan meminta pemerintah atau kepala daerah bekerja sama untuk menanggulangi Covid-19. Dia tak akan memberikan keringanan bagi kepala daerah yang melanggar.
Dia mengharapkan bahwa seluruh perangkat dan organisasi terkait mampu menjalankan kewenangannya dengan baik. Ia pun menyebut akan menindak lanjut bagi pelanggar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp100 Juta
"Demikian juga bagi yang tidak bisa melaksanakan, konsekuensi hukumnya juga ada dalam Undang-undang, kita terapkan,” imbau Sri Sultan.
Gubernur DIY itu mengaku patuh terhadap instruksi pemerintah pusat sebagai kepala daerah. Menurutnya, hal demikian merupakan suatu amanat yang wajib dilaksanakan.
Pesan tak hanya disampaikan kepada pejabat dan pemerintah, dia meminta masyarakat untuk tertib mematuhi prokes dan tak perlu melakukan mobilitas jika dirasa tak penting.
Baca Juga: Apa Itu PPKM Darurat? 14 Aturan Baru Jokowi yang Berbeda dengan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 3 Juli