Setelah mengajukan pendaftaran secara online melalui aplikasi JSS, pelaku UKM harus mencetak bukti pendaftaran.
Bukti pendaftaran kemudian diserahkan bersama kelengkapan berkas pendaftaran paling lambat pada 31 Mei melalui kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Pada penyaluran BPUM tahap pertama, sudah ada 1.606 pelaku usaha yang mendaftar dan 850 di antaranya sudah terverifikasi. Sementara 756 sisanya masih dalam proses.
Tri mengatakan, di Kota Yogyakarta terdapat 21.000 pelaku UKM yang mengantongi KTP sebagai warga Kota Yogyakarta.
"Pada tahun 2020, sudah ada 15.000 pelaku usaha yang mendaftar namun hanya ada 4.133 UKM yang lolos verifikasi menerima bantuan BPUM," ujarnya.
Ia pun mengatakan masih ada sekitar 6.000 UKM di Kota Yogyakarta yang dimungkinkan menerima BPUM sebesar Rp1,2 juta pada tahap kedua tahun 2021.
Untuk itu, ia mendorong para pelaku UKM mengakses bantuan BPUM yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai dukungan bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.
"Pelaku UKM harus memanfaatkan kesempatan bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta ini sebagai modal usaha," ujarnya.***