Kenapa DI Yogyakarta Tidak Pernah Ganti Gubernur? Ini Gubernur & Wakil Gubernur DIY yang Baru Dilantik

10 Oktober 2022, 15:00 WIB
Ketahui aturan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dengan profil Sri Sultan HB X dan Paku Alam X. /Dok. BERITA DIY

BERITA DIY - Penjelasan kenapa DI Yogyakarta tidak pernah ganti Gubernur lengkap dengan profil Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang baru saja dilantik hari ini.

Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY secara resmi telah memiliki pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan telah resminya dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Gubernur DIY diisi oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X dan jabatan Wakil Gubernur DIY diisi oleh Paku Alam X dan telah resmi dilantik pada Senin 10 Oktober 2022 pagi tadi.

Sesuai dengan periode jabatan yang telah ditetapkan, bahwa masa jabatan yang berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada periode kali ini yaitu pada 2022 hingga 2027.

Baca Juga: Kronologi Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta: Apa Peran Sri Sultan Hamengkubuwono IX?

Seperti yang diketahui memang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak pernah berganti. Namun hal ini berdasarkan aturan yang sebelumnya telah disahkan.

Mengenai aturan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tersebut diketahui tertulis dalam Undang Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dengan berdasarkan pada peraturan Undang Undang No 13 tahun 2012 tersebut, maka dapat diketahui bahwa salah satu keistimewaan DIY adalah di mana Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan pada penetapan.

Hal ini tersurat dalam Pasal 18 Undang Undang No 13 tahun 2022 mengenai persyaratan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur," kutip dari isi poin C pada Pasal 18 Undang Undang No 13 tahun 2012.

Baca Juga: Profil Gustilantika Marrel Suryokusumo Cucu Sri Sultan HB X: Orang Tua, Pendidikan, hingga Akun Instagram

Lebih lanjut, terkait dengan profil Gubernur DIY yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X dikutip dari jogjaprov.go.id memiliki nama asli yaitu BRM. Herjuno Darpito atau juga menyandang KGPH. Mangkubumi.

Dirinya diketahui lahir di Yogyakarta pada 2 Maret 1946 dan telah secara resmi dinobatkan sebagai Raja Kraton Kasultanan Yogyakarta yaitu mulai pada tahun 1989 yang lalu.

Sedangkan untuk jabatan sebagai Gubernur DIY sendiri telah dijabat olehnya yaitu mulai pada periode 1998 hingga 2003 dan kemudian dilanjutkan hingga terakhir pada periode 2017 hingga 2022.

Kemudian untuk jabatan sebagai Wakil Gubernur DIY berdasarkan pada peraturan tersebut maka diketahui dijabat atau diemban oleh Paku Alam X seorang Raja Kadipaten Pakualaman.

Baca Juga: Covid-19 Tak Kunjung Reda, Begini Tanggapan Sri Sultan

Paku Alam X diketahui memiliki nama asli yaitu Raden Mas Wijoseno Hario Bimo dan memiliki nama lengkap yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X yang lahir di Yogyakarta pada 15 Desember 1962.

Jabatan sebagai Wakil Gubernur DIY sendiri sebelumnya pernah diemban oleh Paku Alam X yaitu mulai pada tahun 2017 hingga berakhir untuk periode hingga 2022 yang lalu.

Demikianlah informasi mengenai penjelasan kena Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak pernah ganti lengkap dengan profil dari Sri Sultan Hamengkubuwono X dan paku Alam X.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Tags

Terkini

Terpopuler