UMP Yogyakarta 2022 Naik 4,30 Persen, Ini Penjelasan Gubernur DIY Sultan HB X Soal Upah Minimum Provinsi

19 November 2021, 14:25 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Gubernur HB X merilis UMP 2022 Yogyakarta yakni menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMR 2021. /Instagram.com/@humasjogja

BERITA DIY - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diumumkan. Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menyatakan ada kenaikan 4,30 persen.

Adapun UMP 2022 Yogyakarta yakni menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021.

Perubahan UMP 2022 didasari oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi 2022.

Baca Juga: 8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

Dan kenaikan UMP 2022 Yogyakarta diputuskan dengan pertimbangan dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya anggota rumah tangga.

Selain UMP 2022, HB X juga menjelaskan adanya kenaikan Upah Minumum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di DIY.

Untuk Kota Jogja, UMK 2022 naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021 menjadi Rp 2.153.970.

Baca Juga: Daftar UMP 2022: Cek di Sini Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

UMKM 2022 Kabupaten Sleman menjadi Rp 2.001.000. Naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021.

Sementara UMK 2022 Kabupaten Bantul naik Rp 74.388 atau 4,04, persen menjadi Rp 1.916.848.

Untuk UMK 2022 Kabupaten Kulonprogo jadi Rp 1.904.275 dengan kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen.

Terakhir, UMKM 2022 Gunungkidul yakni Rp 1.900.000, atau naik Rp 130.000 atau 7,34 persen dari tahun 2021.

Baca Juga: Daftar UMP 2021: DIY Terendah, Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi? Cek di Sini

Sembari itu, HB X menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan UMP tidak diperbolehkan untuk ditangguhkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Gubernur DIY atau HB X, adanya klausul dalam SK tersebut diharapkan para pengusaha dapat memahami adanya konsekuensi jika UMP tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Biar nanti mereka (pengusaha) melihat undang-undangnya sendiri, dengan begitu saya ingin mengingatkan untuk mau melihat aturan perundangan yang ada. Baik yang sifatnya administratif, maupun melanggar ketentuan yang sudah diputuskan," kata HB X DIY.

Baca Juga: 8 Daerah yang Telah Tetapkan UMP 2022, Serta Simak Daftar Upah Minimum 2021 Lengkap di 34 Provinsi

Demikian info soal UMP 2022 Yogyakarta yang disahkan oleh HB X, lengkap dengan kabupaten Sleman, Bantul, Jogja, Kulonprogo dan Gunungkidul.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler