Cara Padankan NIK dan NPWP Secara Online di pajak.go.id, Ini 6 Layanan yang Sulit Diakses jika Tak Padankan

- 19 Juni 2024, 16:28 WIB
Cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan.
Cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan. /Tangkap layar website/kominfo.go.id

8. Selanjutnya, ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemadanan

Jika tidak melakukan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah sanksi yang salah satunya sulit mendapatkan akses layanan pemerintah.

Berikut layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK dengan NPWP:

1. layanan pencairan dana pemerintah

2. layanan ekspor dan impor

3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.

6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

Itulah informasi cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah