BERITA DIY - Berikut informasi cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan.
Masyarakat kembali diingatkan untuk segera memadamkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun batas akhir untuk padankan NIK dan NPWP secara oline di pajak.go.id yaitu pada tanggal 30 Juni 2024 mendatang.
Sebab, pemadaman ini sifatnya wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP dan Batas Akhirnya, Ini Hukuman jika Telat Memadankan!
Setelah tanggal 1 Juli, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Adapun pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan tiga cara, sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
2. Menghubungi call center pajak 150000
3. Online lewat situs pajak.go.id.
Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP secara 0nline
1. Buka situs web pajak.go.id
2. Login dengan menggunakan NPWP dan kata sandi Anda
3. Buka menu Profil
4. Klik "Validasi NIK"
5. Masukkan NIK Anda
6. Klik "Validasi"
7. Jika data NIK Anda valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan
8. Selanjutnya, ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses pemadanan
Jika tidak melakukan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah sanksi yang salah satunya sulit mendapatkan akses layanan pemerintah.
Berikut layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK dengan NPWP:
1. layanan pencairan dana pemerintah
2. layanan ekspor dan impor
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Itulah informasi cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan.***