Cara Padankan NIK dan NPWP Secara Online di pajak.go.id, Ini 6 Layanan yang Sulit Diakses jika Tak Padankan

- 19 Juni 2024, 16:28 WIB
Cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan.
Cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan. /Tangkap layar website/kominfo.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi cara padankan NIK dan NPWP secara online di pajak.go.id, serta enam layanan yang sulit diakses jika tak dipadankan.

Masyarakat kembali diingatkan untuk segera memadamkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun batas akhir untuk padankan NIK dan NPWP secara oline di pajak.go.id yaitu pada tanggal 30 Juni 2024 mendatang.

Sebab, pemadaman ini sifatnya wajib sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP dan Batas Akhirnya, Ini Hukuman jika Telat Memadankan!

Setelah tanggal 1 Juli, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Adapun pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan dengan tiga cara, sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

2. Menghubungi call center pajak 150000

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah