Namun, hal yang perlu digaris bawahi adalah, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Dimana perpanjangan ini dilakukan sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM ini diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya tersebut adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Perbedaan SIM C1, C2, dan C Pengendara Sepeda Motor, Ketahui Motor Listrik Pakai SIM Mana
Persyaratan yang Harus Dibawa
Masyarakat perlu mengetahui bahwa untuk memperpanjang SIM tersebut diperlukan beberapa persyaratan yang wajib dibawa.
Persyaratan ini wajib bagi yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Nantinya, dokumen tersebut diserahkan kepada petugas untuk diproses. Jika sudah, maka SIM tersebut akan diperpanjang dan masyarakat nantinya akan diberikan SIM yang baru.
Baca Juga: Apa Itu SIM C1, SIM C Biasa, dan SIM C2 Untuk Pengendara Motor
Jadwal Layanan SIM Keliling Hari ini Senin, 10 Juni 2024
Berikut ini adalah jadwal layanan SIM keliling untuk Kota Bandung, Jakarta, Jogja, dan Semarang hari ini Senin, 10 Juni 2024.
Kota Bandung
Para warga yang berada di Kota Bandung, bisa melakukan perpanjangan lewat layanan SIM keliling yang bertempat di: