Baca Juga: Cara Cek Masa Tenggang Kartu SIM Telkomsel Hingga Perpanjang Masa Aktif Sebelum Hangus
- SIM C1: Pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan.
Selain itu, pemohon SIM C1 juga harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
- SIM C2: Pemohon SIM C2 harus sudah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Ujian praktik SIM C1
- SIM C1: Ujian teori hampir sama dengan SIM C, namun ujian praktiknya berbeda. Trek ujian praktik SIM C1 lebih panjang, mencapai 2,5 meter, berbeda 1,4 meter dari SIM C biasa.
Bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, SIM C1 menjadi pilihan yang sesuai untuk memperoleh izin mengemudi yang sesuai dengan kendaraannya.
Untuk dicatat, SIM C2 diprediksi akan diluncurkan oleh Korlantas Polri pada tahun 2025.
Demikianlah apa itu SIM C1, Sim C biasa, dan SIM C2 untuk pengendara motor yang baru saja dirilis oleh Polri pada 28 Mei 2024.***