BERITA DIY - Kapan Presiden Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran dilantik? Simak jadwal pelantikan Presiden-Wapres terpilih pada artikel ini.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Indonesia telah berlangsung, dan hasilnya menunjukkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kemenangan dengan total 96.214.691 suara sah.
Hal ini telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan keputusan tersebut juga telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22 April 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih sekitar 58 persen dari total suara sah nasional dan unggul di 36 provinsi.
Dengan hasil tersebut, kini perhatian tertuju pada proses pelantikan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Jadwal pelantikan Prabowo-Gibran mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Setelah pengumuman hasil Pemilu, tahapan selanjutnya adalah sebagai berikut:
1. Penetapan hasil Pemilu dilakukan dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.