Kapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran Dilantik? Simak Jadwal Pelantikan Presiden-Wapres 2024

- 24 April 2024, 12:15 WIB
ilustrasi - Jadwal pelantikan Presiden-Wapres terpilih pada artikel ini.
ilustrasi - Jadwal pelantikan Presiden-Wapres terpilih pada artikel ini. /Instagram.com/prabowo

2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Silent Majority Adalah Apa? Istilah Viral Setelah Hasil Quick Count Pemilu 2024 Menangkan Prabowo Gibran

3. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

4. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2024.

5. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.

Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Berdasarkan aturan tersebut, berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024::

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

Baca Juga: Daftar Saham yang Terafiliasi dengan Prabowo-Gibran, Diprediksi Saham Ini Naik di Program Makan Siang Gratis

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. meninggal dunia; atau

b. tidak diketahui keberadaannya.

​Dengan demikian, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 direncanakan akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah