Mengutip laman Penerimaan Polri, simak persyaratan umum dan khusus untuk mendaftar Bintara Polri 2024 di bawah ini.
Persyaratan Umum
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Baca Juga: Info Mudik Gratis Polri Presisi 2024: Lokasi dan Jadwal Pendaftaran, Cara Daftar, Rute Kota Tujuan
Persyaratan Khusus
- jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya:
- SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
- lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi. - bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2024) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
- usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 27 tahun pada saat pembukaan pendidikan. - usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024, khusus Orang Asli Papua (OAP), yaitu:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal
25 (dua puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan
dan usia maksimal 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- lulusan program Sarjana Terapan/D-IV dan S-I usia maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun
pada saat pembukaan pendidikan. - belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum
memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut; - tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama/adat; - dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika; - tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan
diketahui oleh orang tua/wali; - membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; - memenuhi ketentuan tentang domisili;
- bagi peserta yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai/karyawan maka diharuskan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan
pembentukan Bintara Polri. - bagi peserta yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga: Kapan THR TNI-Polri 2024 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran dan Besaran yang Akan Didapatkan
Persyaratan Lainnya
Bintara PTU (Polisi Tugas Umum):
- berijazah serendah-rendahnya:
a) SMA/MA (bukan lulusan Paket A, B, atau C);
b) SMK/MAK semua program keahlian kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan;
c) Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA); atau
d) program D-I sampai dengan program Sarjana Terapan dan S-I, memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi. - tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum: Pria 165 cm dan Wanita 160 cm
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil
(PPT): Pria 163 cm dan Wanita 158 cm
c) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat): Daerah Pesisir yakni Pria 163 cm dan Wanita 158 cm, sementara Daerah Pegunungan yakni Pria 160 cm dan Wanita: 155 cm
Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes):
- berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan
S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Kebidanan;
b) Keperawatan;
c) Farmasi;
d) Keperawatan Anastesiologi;
e) Kesehatan Gigi;
f) Radiologi;
g) Elektro Medik;
h) Analis Lab;
i) Pranata Radiologi;
j) Kesehatan Lingkungan;
k) Fisioterapi. - tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar
(PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT) yakni pria: 163 cm dan wanita: 160 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) yakni pria: 160 cm dan wanita: 155 cm.
Baca Juga: Link Download PDF Tabel Kenaikan Gaji TNI-POLRI Tahun 2024, Cek Rincian Daftar Besaran Gaji Terbaru
Bintara Kompetensi Khusus Hukum:
- berijazah serendah-rendahnya Program S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi
terakreditasi), meliputi program studi Hukum dan Hukum Internasional. - tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar
(PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT) yakni pria: 163 cm dan wanita: 160 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) yakni pria: 160 cm dan wanita: 155 cm.
Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI:
- berijazah serendah-rendahnya SMK/MAK, meliputi jurusan:
a) Desain Grafis;
b) Teknik Komputer dan Jaringan;
c) Elektro;
d) Rekayasa Perangkat Lunak;
e) Multimedia;
f) Teknik Audio dan Video;
g) Desain Komunikasi Visual;
h) Teknologi Informasi Jaringan. - berijazah serendah-rendahnya Program D-III sampai dengan Program Sarjana Terapan dan
S-I (dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi), meliputi program studi:
a) Sistem Informasi;
b) Teknologi Informasi;
c) Teknik Komputer dan Jaringan;
d) Desain Komunikasi Visual;
e) Ilmu Komunikasi (Jurnalistik/ Public Relations). - tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk umum dan Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar
(PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT) yakni pria: 163 cm dan wanita: 160 cm.
b) khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) yakni pria: 160 cm dan wanita: 155 cm.
Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata: