Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Mudah Bisa lewat HP Praktis dan Pembayaran Sah Hukumnya

- 6 April 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi - Tata cara bayar zakat fitrah secara online, mudah bisa lewat HP praktis dan pembayaran sah hukumnya, cara membayar lewat link resmi Baznas.
Ilustrasi - Tata cara bayar zakat fitrah secara online, mudah bisa lewat HP praktis dan pembayaran sah hukumnya, cara membayar lewat link resmi Baznas. /Tangkap layar Instagram.com/@baznasindonesia

Harta benda yang dikeluarkan untuk zakat ini dapat menyucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Selain itu juga dapat meningkatkan rasa kepedulian kepada saudara yang membutuhkan.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah yang Diucapkan dan Doa Ketika Menerimanya

Aturan besaran zakat wajib di bulan Ramadhan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per orang. Jika akan membayar dengan uang, Anda perlu menyiapkan Rp45.000 sampai Rp55.000.

Dilansir dari laman Baznas pada Selasa, 20 Juni 2023, dijelaskan jika pembayaran zakat fitrah yang dilakukan secara online hukumnya tetap sah.

Hal tersebut mengacu pada pendapat Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang "Fiqh az-Zakat", bahwa pemberi zakat tidak harus menyatakan secara terus terang kepada mustahik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Jika seorang muzaki memberikan uang kepada mustahik tanpa mengatakan jika uang yang diberikan merupakan zakat, maka zakat tersebut tetaplah sah hukumnya. Dengan demikian hukum bayar zakat secara online juga sah.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah Uang atau Beras Lebaran 2024 M , 1 Orang Berapa Kg dan Rupiah? Ini Aturan Terbaru

Berikut tata cara bayar zakat online di HP yang mudah dan praktis:

1. Akses link resmi https://baznas.go.id/bayarzakat

2. Pilih jenis zakat "Zakat"

3. Pilih "Zakat Fitrah"

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah