BERITA DIY - Simak informasi zakat fitrah pada tahun 2024 berapa, berikut ini ketentuan besaran untuk uang dan beras terbaru resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh umat Islam terutama bagi yang mampu.
Salah satu jenis zakat yang umumnya paling sering diamalkan sendiri yaitu zakat fitrah.
Menunaikan zakat fitrah tersebut wajib dilakukan oleh setip individu sebelum memasuki bulan Syawal atau Idul Fitri.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras ataupun menggunakan uang sebagai penggantinya.
Lantas berapa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada tahun 2024 ini?
Terkait hal tersebut, BAZNAS RI pun telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 ini baik berupa uang maupun beras.
Sebagaimana dilansir dari baznas.go.id, untuk besaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini antara lain: