Berapa Zakat Fitrah Uang atau Beras Lebaran 2024 M , 1 Orang Berapa Kg dan Rupiah? Ini Aturan Terbaru

- 1 April 2024, 17:35 WIB
Ilustrasi - Berapa zakat fitrah uang atau beras untuk Lebaran 2024 M 1445 H, per 1 orang berapa kilo (Kg) dan rupiah, ini aturan terbaru yang benar.
Ilustrasi - Berapa zakat fitrah uang atau beras untuk Lebaran 2024 M 1445 H, per 1 orang berapa kilo (Kg) dan rupiah, ini aturan terbaru yang benar. /Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

BERITA DIY - Bulan puasa 1445 H sudah memasuki 10 hari terakhir. Masyarakat Indonesia yang memeluk agama islam mulai mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah.

Lalu berapa rupiah zakat fitrah Lebaran 2024 yang harus dibayarkan jika berupa uang, dan berapa kilo (kg) yang harus dibayar per 1 orang jika memakai beras?

Mengetahui besaran zakat fitrah adalah yang wajib sebab akan mempengaruhi diterima atau tidaknya zakat tersebut. Oleh karena itu cek aturan terbaru yang benar di sini.

Setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah guna menyempurnakan ibadah puasa ramadhan. Besaran zakat yang disetorkan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ini 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Penjelasannya

Selain untuk menyempurnakan puasa, zakat ini juga dapat membantu saudara yang masih kekurangan. Zakat juda termasuh dalam salah satu rukun Islam yang dibayarkan 1 kali dalam setahun yakni di bulan Ramadhan mendekati Lebaran.

Dengan mengeluarkan zakat fitrah baik berupa uang atau beras, kekurangan-kekurangan yang dilakukan selama bulan puasa termasuk kecerobohan dan kealalaian dapat ditutupi.

Ketentuan besaran zakat fitrah per 1 orang telah dijelaskan oleh Rasullah SAW sebagaimana dijelaskan dalam Hadist Riwayat Bukhari berikut yang dikutip dari laman BDK Palembang Kementerian Agama RI.

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x