Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Mudah Bisa lewat HP Praktis dan Pembayaran Sah Hukumnya

- 6 April 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi - Tata cara bayar zakat fitrah secara online, mudah bisa lewat HP praktis dan pembayaran sah hukumnya, cara membayar lewat link resmi Baznas.
Ilustrasi - Tata cara bayar zakat fitrah secara online, mudah bisa lewat HP praktis dan pembayaran sah hukumnya, cara membayar lewat link resmi Baznas. /Tangkap layar Instagram.com/@baznasindonesia

BERITA DIY - Saat ini, membayar zakat fitrah tidak hanya dilakukan secara offline. Seiring berkembangan zaman, bayar zakat fitrah kini bisa dilakukan secara online lewat HP.

Kali ini akan dijelaskan bagaimana tata cara bayar zakat fitrah 2024 secara online lewat lembaga resmi. Caranya praktis dan mudah. Tentunya hukum pembayaran yang dilakukan sah.

Mendekati akhir Ramadhan 1445 H, umat muslim mulai menunaikan pembayaran zakat fitrah baik dalam bentuk uang maupun beras. Anda dapat memilih dimana tempat pembayarannya.

Selain dapat membayar di masjid setempat, di sekolah, atau lembaga lain, Anda juga dapat membayarnya secara online. Artikel ini akan menjelaskan cara bayar lewat Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Baznas merupakan salah satu lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak dari muzaki untuk mustahik yang membutuhkan. Lembaga ini memfasilitasi pembayaran berbagai jenis zakat, mulai dari zakat fitrah, zakat maal hingga zakat penghasilan.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga Arab dan Latin di Bulan Ramadhan, LENGKAP untuk Orang Tua, Ibu hingga Suami

Beberapa orang mungkin kesulitan untuk menunaikan zakat secara langsung ke panitia. Sebagai alternatif, maka ada cara bayar yang lebih mudah dan praktis, yakni melakukan pembayaran secara online.

Nominal uang yang perlu dikeluarkan per orang yang ingin melakukan pembayaran lewat Baznas yakni sebesar Rp45.000. Jika ingin mengeluarkan zakat untuk banyak orang, maka Anda tinggal mengalikannya.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat islam baik laki-laki maupun perempuan yang dibayarkan pada bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri (sebelum orang-orang keluar untuk sholat).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x