1. Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
2. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Uang Rp 4,2 juta bisa didapatkan
Bagi pendaftar yang nantinya lolos menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 65 akan dapat uang dari pemerintah sebesar Rp 4,2 juta, terdiri dari:
1. Insentif pelatihan Rp 3,5 juta , hanya bisa dipakai untuk beli paket pelatihan.
2. Insentif tunai pasca pelatihan Rp 600 ribu.