Baca Juga: Bolehkah Berkumur saat Wudhu ketika Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Hukum menyikat gigi saat puasa.
Artikel ini telah merangkum bebrapa pendapat ulama dan hadist terkait dengan hukum menggosok gigi saat puasa, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah:
Pendapat Ulama
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh. Makruh artinya jika dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat kebaikan.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur," (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Dalam pendapat lain, pada kitab Al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menganjurkan untuk menjaga kehati-hatian ketika menggosok gigi saat berpuasa.
Hal ini untuk menghindari ada material yang masuk ke tenggorokan, seperti air, pasta gigi, maupun bulu sikat gigi.