BERITA DIY - Munculnya pertanyaan tentang apakah sikat gigi saat puasa bisa batal atau tidak, untuk itu simak di sini penjelasan lengkapnya!
Saat ini, umat muslim sudah memasuki bulan Ramadhan yang mewajibkan untuk berpuasa selama satu bulan penuh.
Selama berpuasa, kita tidak diperkenankan makan dan minum dari mulai terbitnya matahari hingga tenggelamnya matahari di ufuk barat.
Selain menahan rasa lapar dan haus, saat berpuasa kita juga dianjurkan untuk menghindari berbagai hal-hal dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat berkumur atau sikat gigi.
Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran apakah bisa membatalkan puasa tersebut atau tidak. Menggosok gigi atau berkumur ini menjadi pertanyaan karena terkadang pasta gigi yang digunakan memiliki rasa tertentu.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Apabila melansir dari NU Online Kepri di website resmi kepri.nu.or.id Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال