Artinya: “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39).
Demikianlah informasi tentang hukum sikat gigi saat puasa. pada dasarnya kita boleh untuk sikat gigi maupun berkumur, namun juga harus berhati-hati agar air tersebut tidak tertelan yang bisa membatalkan puasa. ***