Jika hal ini terjadi, meskipun tanpa disengaja maka akan membatalkan puasanya.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانىوغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Menurut Hadits
Menyikat gigi tidaklah membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits berikut:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya: "Diriwayatkan dari 'Amir bin Rabi'ah ia berkata : 'Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa'." [HR. Bukhari]
Baca Juga: Bolehkah Berkumur saat Wudhu ketika Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Waktu Terbaik Menyikat Gigi saat Puasa
Adapun waktu terbaik menyikat gigi saat berpuasa adalah sebelum masuk waktu zhuhur. Lebih baik lagi jika seseorang menggosok gigi terlebih dahulu sebelum masuk waktu imsak.