Dari hal tersebut mengutip umm.ac.id, dijelaskan bahwa menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Selain itu, mengutip rumahzakat.org, Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab menjalaskan para ulama telah menyepakati menelan ludah sendiri.
Para ulama sepakat menelan air ludah atau air liur milik sendiri tidak membatalkan puasa. Apalagi ludah sering keluar dan sulit dihindari.
Puasa Ramadhan tetap sah meski menelan ludah diri sendiri. Namun perlu dicatat bahwa ludah tidak membatalkan puasa jika tidak terkontaminasi.
Adapun ludah yang terkontaminasi zat lain seperti darah pada gusi yang terluka atau makanan dan minuman maka membatalkan puasa.
Demikian informasi tentang hukum menelan ludah saat puasa apakah membatalkan atau tidak.***