Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Dalil dan Hukum Merokok Saat Puasa Menurut NU

- 5 Maret 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi - Apakah merokok membatalkan puasa? Berikut ini dalil dan hukum merokok saat puasa menurut Nadhotul Ulama atau NU.
Ilustrasi - Apakah merokok membatalkan puasa? Berikut ini dalil dan hukum merokok saat puasa menurut Nadhotul Ulama atau NU. /Pexels.com/@Konevi

BERITA DIY - Simak informasi apakah merokok membatalkan puasa, cek dalil dan hukum merokok saat puasa menurut NU berikut.

Pada bulan Ramadhan 2024 umat Muslim wajib menunaikan puasa. Para ulama menyatakan puasa adalah menahan hawa nafsu, amarah, makan, dan minum dari sebelum fajar sampai matahari terbit.

Lalu bagaimana dengan merokok? apakah merokok bisa membatalkan puasa menjadi banyak pertanyaan sebab tidak termasuk makanan dan minuman.

Sebagian besar ulama mengatakan bahwa puasa tidak batal jika menghirup asap atau uap.

Baca Juga: Apa Saja Tradisi di Indonesia untuk Menyambut Puasa Ramadhan Ada Nyadran hingga Munggahan

Meski begitu hukum merokok saat puasa diterapkan berbeda. Dalam bahasa Arab merokok disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau menghisap asap.

Perilaku merokok yang menghisap inilah yang membuat sebagian ulama sepakat bahwa merokok menjadi salah satu perbuatan yang membatalkan puasa.

Dilansir dari NU Online, alah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x