Hukum Menelan Ludah saat Puasa Apakah Membatalkan atau Tidak?

- 13 Maret 2024, 10:26 WIB
Informasi tentang hukum menelan ludah saat puasa apakah membatalkan atau tidak bisa Anda cek dalam artikel ini.
Informasi tentang hukum menelan ludah saat puasa apakah membatalkan atau tidak bisa Anda cek dalam artikel ini. /pixabay.com/nastya_gepp

BERITA DIY - Simak informasi tentang hukum menelan ludah saat puasa apakah membatalkan atau tidak dalam artikel ini.

Puasa Ramadhan sedang berlangsung. Ada banyak pertanyaan yang muncul, utamanya terkait hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Salah satunya adalah hukum menelan ludah saat puasa apakah bisa membatalkan atau tidak. 

Ketahui, menjalankan puasa di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib ‘ain bagi setiap mukallaf yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.

Baca Juga: Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Benarkah Bikin Puasa Batal dan Bagaimana Jika Mimpi Basah?

Puasa adalah ibadah untuk menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkannya.

Ibadah ini berlangsung sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Adapun niat puasa haruslah karena Allah SWT.

Meski demikian, ketahui bahwa dalam surat Al-Hajj ayat 22, sudah dijelaskan bahwa Allah tidak akan membebankan kepada hamba-Nya sesuatu di luar kemampuan.

Allah pun tidak juga mewajibkannya mengerjakan sesuatu yang akan menyulitkan hamba-Nya. Tapi, Allah akan memberikan jalan keluar atas kesulitan.

Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Berpuasa? Ini Hukum Menurut Islam dan Tips Puasa Bagi Ibu Hamil yang bisa dicoba! 

Dari hal tersebut mengutip umm.ac.id, dijelaskan bahwa menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Selain itu, mengutip rumahzakat.org, Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab menjalaskan para ulama telah menyepakati menelan ludah sendiri. 

Para ulama sepakat menelan air ludah atau air liur milik sendiri tidak membatalkan puasa. Apalagi ludah sering keluar dan sulit dihindari.

Puasa Ramadhan tetap sah meski menelan ludah diri sendiri. Namun perlu dicatat bahwa ludah tidak membatalkan puasa jika tidak terkontaminasi.

Baca Juga: Hukum Perempuan Sholat Pakai Mukena Warna-warni Menurut Ustadz Abdul Somad dan Model yang Direkomendasikan

Adapun ludah yang terkontaminasi zat lain seperti darah pada gusi yang terluka atau makanan dan minuman maka membatalkan puasa.

Demikian informasi tentang hukum menelan ludah saat puasa apakah membatalkan atau tidak.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah