3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Untuk informasi terkait syarat dan kriteria pendaftar yang bisa lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 64 ini, lebih lengkapnya Anda bisa dapatkan di www.prakerja.go.id.
Demikianlah informasi terkait pengumuman serta syarat mendaftar peserta di Kartu Prakerja, patau terus informasi terkait Kartu Prakerja di Berita DIY atau laman resmi www.prakerja.go.id. Semoga bermanfaat.***Kuncoro Ahmad Tofian