Seleksi penerima BSU dilakukan melalui kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan prasyarat memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya, pada tahun 2023, distribusi BSU tidak dilanjutkan.
Namun, pekerja tidak perlu khawatir mengenai kelanjutan dukungan finansial pada tahun 2024.
Pemerintah telah mengkonfirmasi pelaksanaan kembali Program Keluarga Harapan (PKH), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
PKH bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan menargetkan berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk anak usia dini, siswa dari SD sampai SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.
Untuk memanfaatkan bantuan dari PKH, pekerja perlu memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemensos.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos, dengan detail bantuan yang disediakan mencakup:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000,-