Syarat Daftar DPK Pemilu 2024 untuk Tetap Bisa Nyoblos Meski Tidak Masuk DPT dan DPTb

- 13 Februari 2024, 10:50 WIB
Syarat daftar DPK Pemilu 14 Februari 2024 untuk tetap bisa nyoblos di TPS meski tidak masuk DPT dan DPTb.
Syarat daftar DPK Pemilu 14 Februari 2024 untuk tetap bisa nyoblos di TPS meski tidak masuk DPT dan DPTb. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

BERITA DIY - Simak syarat daftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024 untuk tetap bisa nyoblos meski tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pelaksanaan Pemilu tahun ini akan dilaksanakan serentak pada besok Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Masyarakat yang menjadi pemilih dan berhak untuk nyoblos dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya yaitu yang masuk dalam DPT, DPTb, serta DPK.

Untuk DPT dan DPTb biasanya telah ditetapkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan Pemilu, sedangkan DPK baru dapat diketahui saat pencoblosan dilakukan.

Baca Juga: Link Download Contoh Surat Mandat Saksi Pemilu 2024 Anggota Dewa DPD, DPR, Presiden, dan Partai Politik

Sebagai informasi Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan datanya telah diverifikasi langsung oleh KPU.

Sedangkan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah pemilih yang menggunakan hak pilih atau akan nyoblos di TPS yang berbeda dengan alasan tertentu.

Apabila tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, masyarakat masih bisa mengikuti Pemilu dengan daftar sebagai DPK.

Lantas bagaimana cara daftar DPK Pemilu 2024 supaya tetap bisa nyoblos karena tidak masukk dalam DPT dan DPTb?

Baca Juga: Cara Menggunakan Sirekap Pemilu 2024, Jangan Lupa Lakukan Registrasi dan Aktivasi!

Hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat memiliki KTP-el dengan alamat sesuai lokasi TPS.

Sebagaimana penjelasan dari akun Instagram @kpu_ri, DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat mengguankan hal pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dengan syarat memiliki KTP-el.

Karena tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, maka saat datang ke TPS cukup dengan membawa KTP Elektronik.

Kemudian penggunaan hak pilih dapat digunakan jika surat suara yang ada di TPS masih tersedia.

Baca Juga: Link Download Maskot Pemilu 2024 PNG JPG PDF Terbaru Sura Sulu dan Ketentuan Pemakaian Maskot

Khusus untuk DPK, pelaksanaan Pemilu dilakukan pada 1 jam terakhir di TPS yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Sebagai informasi, untuk selain DPK yaitu DPT dan DPTh dapat nyoblos di TPS sejak pukul 07.00 waktu setempat.

Demikian informasi syarat daftar DPK Pemilu 2024 untuk tetap bisa nyoblos meski tidak masuk DPT dan DPTb.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah