2. Buka aplikasi dan ketikkan username serta password yang diperoleh dari KPU.
3. Tap menu "Input Data" dan tentukan jenis pemilihan yang akan diisi, contohnya
"Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden".
4. Tentukan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat TPS Anda
5. Input nomor TPS dan tap "Mulai Input"
6. Ketikkan data jumlah pemilih tetap, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah suara sah, dan jumlah suara tidak sah.
7. Ketikkan jumlah suara yang didapatkan oleh setiap paslon presiden dan wakil presiden
Baca Juga: Jadwal Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair Kapan? Ini Info Besaran Uang Transport Pelantikan dan Bimtek KPPS
8. Ambil foto form C plano yang berisi hasil penghitungan suara di TPS dan upload ke aplikasi siRekap Pemilu
9. Tap "Simpan" dan tunggu konfirmasi yang menyatakan jika data telah tersimpan serta terkirim ke server KPU
10. Ulangi langkah 3-9 untuk jenis pemilihan lain.