Tata Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024, Panduan Aktivasi Akun, Ubah Password dan Unggah Hasil

- 30 Januari 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi - Tata cara menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, panduan aktivasi akun dari KPU, ubah password dan unggah hasil pemungutan suara di HP.
Ilustrasi - Tata cara menggunakan aplikasi Sirekap Pemilu 2024, panduan aktivasi akun dari KPU, ubah password dan unggah hasil pemungutan suara di HP. /Tangkap layar Play Store/SIREKAP 2024

2. Tunggu sampai Anda mendapatkan chat dari KPU. Buka chat tersebut, dan klik link atau tautan yang berwana biru. Setelah itu Anda akan diarahkan untuk verifikasi akun di browser.

Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota KPPS dalam 1 TPS? Ini Tugas Tiap Anggota dan Honor Gaji

3. Setelah akun terverifikasi, Anda akan mendapatkan chat balasan dari KPU. Chat tersebut berisikan username dan password. Langkah selanjutnya segera ubah password saat login untuk pertama kalinya.

4. Login dengan klik tautan di chat yang juga berisi username tersebut. Tap tombol "Login sebagai Badan Adhoc". Tuliskan username dan password, lalu tap "Sign In".

5. Pada bagian profile, pilih "Januari - ppk". Akan muncul barcode, lalu sreenshoot barcode tersebut. Buka aplikasi Google Authenticator. Hapus yang tidak diperlukan dan tap "+", pilih "Scan a QR code".

6. Selanjutnya tap tambah dan masukkan gambar barcode yang telah di-screenshoot. Setelah muncul kode berupa 6 angka, buka browser yang berisi barcode tadi dan masukkan kode tersebut.

Baca Juga: Apa itu Pantukhir KPPS? Apakah Ada? Segini Gaji Petugas KPPS, Tugas, dan Masa Kerja di Pemilu 2024

7. Isi bagian "Device Name", yakni nomor HP Anda yang terdaftar di KPU dengan mengubang angka "0" menjadi "62". Jika kode hilang, Anda bisa mengeceknya lagi di Google Authenticator. Tap "Submit". Lalu ganti password Anda dengan password yang baru dan tap "Submit".

Panduan cara mengisi hasil pemungutan suara ke aplikasi siRekap Pemilu 2024:

1. Download aplikasi SIREKAP 2024 ke HP Anda lewat Play Store atau langsung -> KLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x