UU Nomor 7 tahun 2017 ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, serta 4 lampiran, secara keseluruhan isi.
Beberapa hal juga diatur di dalamnya, seperti hak dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 dengan persyaratan tertentu.
Sebagian Isi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017
- Dalam melaksanakan Pemilu, penyelenggara harus mengadakannya berdasarkan asas Luber Jurdil dengan memenuhi prinsip sebagai berikut.
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
- Pasal 299 berbunyi, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
- Pasal 281 menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang menghikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Pasal 280 ayat 2 dan 3 menjelaskan tentang aturan beberapa daftar pejabat negara yang tidak boleh terlibat sebagai pelaksana kampanye ataupun tim di dalamnya.
Beberapa pejabat yang dimaksud seperti semua anggota badan peradilan dibawah MA dan hakim konstitusi pada MK, ASN, TNI dan Polri, dan lain sebagainya.
Untuk dapat melihat isi lengkap dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kalian bisa mendownload PDFnya DI SINI.
Itulah informasi tentang tentang isi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dibacakan oleh Jokowi dan hubungannya dengan hak kampanye presiden.*** Irza Triamanda