Apa Isi UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang Dibacakan Jokowi? Ini Isinya Terkait Hak Kampanye Presiden

- 27 Januari 2024, 10:44 WIB
Informasi tentang isi UU Pemilu No. 7 Tahun 2027 beserta hubungannya dengan hak kampanye presiden terdapat dalam artikel ini.
Informasi tentang isi UU Pemilu No. 7 Tahun 2027 beserta hubungannya dengan hak kampanye presiden terdapat dalam artikel ini. /Tangkap layar www.youtube.com/Sekretariat Presiden

Ketika dipertanyakan tentang hal tersebut, Jokowi menjawabnya langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada 26 Januari 2024.

Dirinya membuktikan bahwa sikap yang dilakukan tidak melanggar etika berpolitiknya karena sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Jokowi mengatakan bahwa presiden juga mempunyai hak untuk berkampanye dan memihak terhadap salah satu paslon.

Hal ini ia kuatkan dengan membawa sebuah kertas besar yang memuat isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Siapa Ko Apex yang dipacari Dinar Candy ? Simak Profil, Pekerjaan, dan Sumber Kekayaannya

Kertas berlatar putih tersebut bertuliskan, “UU NO. 7 TAHUN 2017 (TENTANG PEMILIHAN UMUM) PASAL 299 PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE”.

Dalam frasa  “MEMPUNYAI HAK MELAKSANAKAN KAMPANYE”, tulisan tersebut diberi warna mencolok yang berbeda sehingga seolah-olah makin menegaskan sikap Jokowi tersebut.

Akibat video klarifikasi berdurasi 1 menit 53 detik tersebut, banyak waganet yang mencari informasi tentang isi UU Pemilu tersebut.

Secara umum, undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan Pemilu 2024 yang harus digelar dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube atau Langsung Klik Tak Sampai Semenit Tersimpan di HP Offline Dicari

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x