Kertas Pemilu 2024 Surat Suara DPRD Kabupaten Warna Apa? Ini Perbedaannya

- 25 Januari 2024, 19:30 WIB
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui.
ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Ragam warna kertas Pemilu 2024 surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR, DPD, dan Capres - Cawapres untuk diketahui. /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

BERITA DIY - Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu ini akan melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten atau kota.

Untuk memilih wakil rakyat di tingkat kabupaten atau kota, pemilih akan menggunakan surat suara berwarna hijau. Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD kabupaten atau kota, sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Surat suara hijau ini berbeda dengan surat suara warna lain yang digunakan untuk memilih pejabat lainnya. Berikut adalah perbedaan warna surat suara dan fungsinya dalam Pemilu 2024:

Baca Juga: Tugas KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik dan Wewenangnya saat Pemungutan Suara

- Surat suara abu-abu: Digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Isinya mencakup nomor, nama, foto pasangan calon, dan simbol partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

- Surat suara merah: Digunakan untuk memilih anggota DPD. Berisi nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD, sesuai dengan daerah pemilihan DPD.

- Surat suara kuning: Digunakan untuk memilih anggota DPR. Berisi nomor urut partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, sesuai dengan daerah pemilihan DPR.

- Surat suara biru: Digunakan untuk memilih anggota DPRD provinsi. Berisi nomor urut partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD provinsi, sesuai dengan daerah pemilihan DPRD provinsi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x