BERITA DIY - Berikut ini tugas KPPS Pemilu 2024 yang abru saja dilantik untuk menyelengarakan pemilihan umum 2024.
Komisi Pemilihan Umum resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPPS bertuga suntuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang dengan enam orang menjadi anggota dan satu orang menjadi ketua yang akan ditempatkan di lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Setiap lokasi TPS terdapat tujuh petugas KPPS yang akan menyelenggrakan pemungutan suara di sana.
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi KPPS Pemilu 2024 dan Jadwal Tahapan
Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda tergantung pada tanggung jawab yang telah diberikan. Tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembetukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut tugas KPPS Pemilu 2024.
Tugas KPPS Pemilu 2024
A. Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)