Tugas KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik dan Wewenangnya saat Pemungutan Suara

- 25 Januari 2024, 15:12 WIB
KPPS Pemilu 2024 resmi dilantik oleh KPU pada pekan ini. Simak tugas KPPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik.
KPPS Pemilu 2024 resmi dilantik oleh KPU pada pekan ini. Simak tugas KPPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik. /Antara Foto/Jessica Wuysang

BERITA DIY - Berikut ini tugas KPPS Pemilu 2024 yang abru saja dilantik untuk menyelengarakan pemilihan umum 2024.

Komisi Pemilihan Umum resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPPS bertuga suntuk melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang dengan enam orang menjadi anggota dan satu orang menjadi ketua yang akan ditempatkan di lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Setiap lokasi TPS terdapat tujuh petugas KPPS yang akan menyelenggrakan pemungutan suara di sana.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi KPPS Pemilu 2024 dan Jadwal Tahapan

Setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda tergantung pada tanggung jawab yang telah diberikan. Tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembetukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut tugas KPPS Pemilu 2024.

Tugas KPPS Pemilu 2024

A. Anggota KPPS Pertama (Ketua KPPS)

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x