Tugas KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik dan Wewenangnya saat Pemungutan Suara

- 25 Januari 2024, 15:12 WIB
KPPS Pemilu 2024 resmi dilantik oleh KPU pada pekan ini. Simak tugas KPPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik.
KPPS Pemilu 2024 resmi dilantik oleh KPU pada pekan ini. Simak tugas KPPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik. /Antara Foto/Jessica Wuysang

- Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

E. Anggota KPPS Keenam

- Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

- Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

- Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

- Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan:

  • Surat suara yang dinyatakan SAH untuk masing-masing partai politik.
  • Surat suara yang dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Dilaksanakan Hari Ini, Kapan Pencairan Gajinya dan Berapa Jumlahnya?

F. Anggota KPPS Ketujuh

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

- Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah