Tugas KPPS Pemilu 2024 yang Baru Saja Dilantik dan Wewenangnya saat Pemungutan Suara

- 25 Januari 2024, 15:12 WIB
KPPS Pemilu 2024 resmi dilantik oleh KPU pada pekan ini. Simak tugas KPPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik.
KPPS Pemilu 2024 resmi dilantik oleh KPU pada pekan ini. Simak tugas KPPS Pemilu 2024 yang baru saja dilantik. /Antara Foto/Jessica Wuysang

- Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

- Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

- Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

- Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

- Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Baca Juga: Link Download PDF Teks Sumpah Janji KPPS Pemilu 2024 Dibaca di Pelantikan Hari Ini

B. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

- Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah