Sejumlah perusahaan biasanya juga menetapkan aturan cuti bersama memotong cuti tahunan jika diambil, maka keputusan hari libur atau tidak kembali ke pribadi masing-masing.
Daftar Tanggal Merah 2024
Adapun daftar tanggal merah berkaitan dengan libur nasional di tahun 2024 menuruT SKB 3 Menteri dikutip dari setkab.go.id, selengkapnya.
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Cek Link Download SKB 3 Menteri PDF
Cuti Bersama 2024
Sementara untuk daftar cuti bersama sepanjang tahun 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut.
1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
Sebagai informasi, SKB 3 Menteri ini masih bisa berubah sesuai dengan kondisi dan kebijakan dari pemerintah dan akan selalu diumumkan melalui laman resmi pemerintahan.