BERITA DIY - Berikut cara pindah tempat pemungutan suara TPS ikut pilih di Pemilu 2024 di luar kota.
Para pemilih bisa mengajukan pindah TPS pada Pemilu 2024, jika berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.
Salah satu syarat pindah memilih adalah dengan dengan mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Adapun cara pindah TPS Pemilu 2024 tidak tersedia online. Pasalnya, harus ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih per kabupaten-kota.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Pakai NIK KTP lewat HP Mudah dan Cepat
Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
- Silakan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota;
- Bawa bukti dukung alasan pindah;
- Jika pindah TPS karena tugas pekerjaan, bawa surat tugas;