- Pindah domisili;
- Dalam kondisi tertimpa bencana alam;
- Sedang bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah cara pindah tempat pemungutan suara TPS ikut pilih di Pemilu 2024 di luar kota lengkap alasan-alasannya dan jangka waktu permohonan izin pindah TPS.***