Cara Pindah Pilih Tempat Pemungutan Suara TPS Ikut Pemilu 2024 di Luar Kota

- 14 Januari 2024, 14:30 WIB
Cara pindah tempat pemungutan suara TPS ikut pilih di Pemilu 2024 di luar kota lengkap alasan-alasannya dan jangka waktu permohonan izinnya.
Cara pindah tempat pemungutan suara TPS ikut pilih di Pemilu 2024 di luar kota lengkap alasan-alasannya dan jangka waktu permohonan izinnya. /Tangkap layar Instagram.com/@kpudiy

- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan;

- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Jangka waktu pindah TPS ikut Pemilu 2024 adalah dari H-30 sampai H-7 sebelum tanggal 14 Februari 2024 atau dari 14 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024.

Baca Juga: Link Skrining Kesehatan KPPS Pemilu 2024 dan Cara Mengisi Tes Skrining BPJS

Sejumlah alasan yang dapat digunakan untuk pindah TPS Pemilu 2024 antara lain:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba;

- Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x