- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan;
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Jangka waktu pindah TPS ikut Pemilu 2024 adalah dari H-30 sampai H-7 sebelum tanggal 14 Februari 2024 atau dari 14 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024.
Baca Juga: Link Skrining Kesehatan KPPS Pemilu 2024 dan Cara Mengisi Tes Skrining BPJS
Sejumlah alasan yang dapat digunakan untuk pindah TPS Pemilu 2024 antara lain:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
- Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Sedang dalam tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;