1. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai dan nama partai;
2. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh;
3. Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada;
4. Terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
Demikianlah kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan.***