3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
5. Logo KPU tidak jelas;
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram/berbayang;
8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum.
Kategori Surat Suara Cacat
Surat suara dikategorikan cacat apabila di satu atau beberapa bagian di luar area terdapat bintik/noda/cipratan tinta.
Baca Juga: Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024, Ini Berkas yang Diperlukan dan Tata Cara Agar Tidak Golput
Berikut kriteria surat suara cacat: