Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat dalam Pemilu 2024 yang Tidak Bisa Digunakan

- 10 Januari 2024, 18:05 WIB
Kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara.
Kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

BERITA DIY - Berikut ini kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan.

Surat suara merupakan komponen paling penting dalam Pemilu. Surat suara wajib dalam kondisi baik, tidak rusak atau caat.

Adapun surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 wajib sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023.

Apabila surat suara rusak maka tidak lagi dapat digunakan dan wajib dimusnahkan. Pemusanahan surat suara dapat dilakukan di Percetakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau PPLN. Namun, surat suara yang dikategorikan cacat masih bisa digunakan.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Administrasi PTPS Pemilu 2024, Link, dan Cara Cek Hasil Seleksi

Berikut kategori surat suara rusak dan cacat.

Kategori Surat Suara Rusak

SUrat suara dianggap rusak dan tidak boleh untuk digunakan adalah jika hasil cetak warna suratnya tidak merata. Berikut delapan kriteria yang menjadikan surat suara dinilai rusak:

1. Hasil cetak warna surat suara tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;

2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x