Kategori Surat Suara Rusak dan Cacat dalam Pemilu 2024 yang Tidak Bisa Digunakan

- 10 Januari 2024, 18:05 WIB
Kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara.
Kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

BERITA DIY - Berikut ini kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan.

Surat suara merupakan komponen paling penting dalam Pemilu. Surat suara wajib dalam kondisi baik, tidak rusak atau caat.

Adapun surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024 wajib sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023.

Apabila surat suara rusak maka tidak lagi dapat digunakan dan wajib dimusnahkan. Pemusanahan surat suara dapat dilakukan di Percetakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan/atau PPLN. Namun, surat suara yang dikategorikan cacat masih bisa digunakan.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Administrasi PTPS Pemilu 2024, Link, dan Cara Cek Hasil Seleksi

Berikut kategori surat suara rusak dan cacat.

Kategori Surat Suara Rusak

SUrat suara dianggap rusak dan tidak boleh untuk digunakan adalah jika hasil cetak warna suratnya tidak merata. Berikut delapan kriteria yang menjadikan surat suara dinilai rusak:

1. Hasil cetak warna surat suara tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;

2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;

3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;

4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;

Baca Juga: Link Download PDF Formulir Model A Pindah Memilih Pemilu 2024: Ini Syarat, Jadwal, Cara Pindah TPS Pemilu 2024

5. Logo KPU tidak jelas;

6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;

7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram/berbayang;

8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum.

Kategori Surat Suara Cacat

Surat suara dikategorikan cacat apabila di satu atau beberapa bagian di luar area terdapat bintik/noda/cipratan tinta.

Baca Juga: Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024, Ini Berkas yang Diperlukan dan Tata Cara Agar Tidak Golput

 

Berikut kriteria surat suara cacat:

1. Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai dan nama partai;

2. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh;

3. Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada;

4. Terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

Demikianlah kategori surat suara rusak dan cacat dalam Pemilu 2024 yang tidak bisa digunakan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah