10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tugas Saksi TPS dan Cara Kerja Saksi dalam Pemilu 2024, Cek Berapa Gaji yang Diterima?
Berkas untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024
1. KTP-el atau KK;
2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Tata cara pindah TPS Pemilu 2024
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Demikian syarat mengurus pindah TPS Pemilu 2024, berkas yang diperlukan dan tata cara agar tidak golput.***