Syarat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024, Ini Berkas yang Diperlukan dan Tata Cara Agar Tidak Golput

- 10 Januari 2024, 16:25 WIB
Informasi syarat mengurus pindah TPS Pemilu 2024, berkas yang diperlukan dan tata cara agar tidak golput.
Informasi syarat mengurus pindah TPS Pemilu 2024, berkas yang diperlukan dan tata cara agar tidak golput. /Tangkap layar instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Syarat mengurus pindah TPS Pemilu 2024, berkas yang diperlukan dan tata cara agar tidak golput.

Pemilu 2024 bakal dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan memiliki Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD, DPD hingga DPR RI.

Namun tidak semua orang bisa memilih di daerah asalnya, karena alasan kuliah atau pun pekerjaan yang ada di luar kota.

Untuk mengatasi agar pemilih tidak golput, KPU memberikan kesempatan untuk pindah TPS Pemilu 2024. 

Baca Juga: Link Download PDF Formulir Model A Pindah Memilih Pemilu 2024: Ini Syarat, Jadwal, Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Jadi masyarakat bisa mencoblos pada Pemilu 2024 di daerah domisili, tak harus sesuai dengan alamat KTP.

Namun perlu dicatat, mengutip kpu.go.id, pindah TPS Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan orang yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Adapun untuk pindah TPS Pemilu 2024 bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Link Download PDF Contoh Tes Wawancara PTPS Pemilu 2024 Sebagai Pengawas TPS

Syarat mengurus pindah TPS Pemilu 2024

1. Tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tugas Saksi TPS dan Cara Kerja Saksi dalam Pemilu 2024, Cek Berapa Gaji yang Diterima?

Berkas untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024

1. KTP-el atau KK;

2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Tata cara pindah TPS Pemilu 2024

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Demikian syarat mengurus pindah TPS Pemilu 2024, berkas yang diperlukan dan tata cara agar tidak golput.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah