BERITA DIY - Berikut adalah informasi mengenai cara ganti status e-KTP jadi IKD dengan mudah dan cepat pakai HP, lengkap dengan fungsi dan keuntungan KTP Digital.
Seperti yang sudah diketahui, ke depannya Kartu Identitas Penduduk (KTP) fisik akan digantikan oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD atau KTP Digital ini akan disimpan di ponsel masing-masing warga tanpa adanya KTP fisik.
Mengutip dari laman Indonesia.go.id, penggantian e-KTP menjadi IKD dilakukan bukan tanpa alasan, salah satunya adalah untuk menghemat biaya pembuatan kartu identitas.
Keuntungan penggunaan IKD atau KTP Digital adalah dapat mencegah pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data kependudukan.
Selain itu, KTP Digital juga dapat dibuat dengan lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet tetapi cukup di dalam ponsel pribadi.
Sebagai informasi, hingga akhir tahun 2023, sudah terdapat 50 juta e-KTP fisik yang telah berubah menjadi KTP digital.
Perlu diketahui bahwa KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi dengan QR Code.