2. Registrasi akun di aplikasi: Warga melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recognition): Melalui aplikasi, warga melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah.
4. Verifikasi email: Warga melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
Itulah informasi mengenai cara ganti status e-KTP jadi IKD dengan mudah dan cepat pakai HP, lengkap dengan fungsi dan keuntungan KTP Digital.***