3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
PIP Kemdikbud 2023 disalurkan untuk siswa SD, SMP, SMA untuk membali kebutuhan sekolah seperti buku, sepatu, dan lainnya.
Besaran uang tunai dari PIP Kemdikbud 2023 akan terima siswa dengan nominal berbeda setiap jenjangnya.