1. Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Ketikkan 16 digit NIK KTP
3. Jika sudah benar, klik tombol ‘Pencarian’.
4. Selanjutnya, akan muncul hasil data berupa nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lalu apa yang harus dilakukan jika nama tidak ada di data pemilih Pemilu 2024?
Baca Juga: Format Surat Pernyataan KPPS Pemilu 2024 Bermeterai PDF, Syarat dan Cara Daftarnya
Hal yang Dilakukan Jika Nama Tidak Ada di Data Pemilih Pemilu 2024
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tidak perlu khawatir, Anda bisa lapor ke perangkat desa setempat untuk kemudian diteruskan kepada pihak terkait.
Demikianlah info cara cek daftar pemilih tetap lewat HP secara online dan apa yang harus dilakukan jika nama tidak ada di data pemilih.***