BERITA DIY - Pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dibuka mulai hari ini, Senin, 11 Desember 2023.
Bagi masyarakat yang tertarik dan berminat mendaftar, simak cara pendaftaran, syarat, dan besaran gajinya.
Anggota KPPS sendiri terdiri dari tujuh orang dengan enam orang menjadi anggota dan satu orang menjadi ketua yang bertugas menjaga integritas dan transparansi Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Adapun untuk masa kerja KPPS yakni pada 25 Januari - 25 Februari 2024.
Lalu apa saja syarat menjadi petugas KPPS Pemilu 2024?
Baca Juga: Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
Syarat petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.